Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru
    News

    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru

    December 18, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi "Haramkan" Petasan Saat Natal dan Tahun Baru

    Foto Ilustrasi Petasan

    Jakarta –  Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengingatkan, polisi akan merazia dan memusnahkan petasan yang dijual untuk memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban petasan.

    Ia mengatakan polisi akan menindak siapapun yang menggunakan dan membawa petasan selama perayaan tersebut. “Karena petasan sendiri dilarang sebab sudah mendekati, dan bahkan sama sebenarnya dengan bahan peledak,” kata Setyo.

    “Kembang api masih diperbolehkan, dengan syarat ukurannya tidak besar, ” sambungya.

    Untuk diketahui, pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2018, Polada Metro Jaya akan mengerahkan 10.000 personel dalam Operasi Cipta Kondisi 2017. Operasi yang digelar dari 23 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan memfokuskan pada tempat-tempat ibadah terutama gereja.

    Tim Gegana termasuk dalam personil yang akan diterjunkan untuk melakukan sterilisasi terhadap gereja-gereja yang dijadikan tempat perayaan Natal.

    “Gereja besar seperti Katedral akan disterilisasi sementara gereja kecil akan dijaga,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

     

    TAGS : Natal Tahun Baru Petasan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26566/Polisi-Haramkan-Petasan-Saat-Natal-dan-Tahun-Baru-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBagaimana Nasib Airlangga di Kabinet? Ini Jawaban Jokowi
    Next Article AS Tuduh Korut Dalang Virus WannaCry
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.