KPK Latih Guru dan Tendik Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

KPK Latih Guru dan Tendik Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai calon penyuluh antikorupsi. Pendidikan dan pelatihan (diklat) akan berlangsung selama sepekan, sejak 1 – 7 Oktober 2021 secara daring.

Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi menyampaikan, KPK menggandeng Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama dalam menjaring peserta diklat yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia. Harapannya, para guru dan tenaga pendidikan sekolah/madrasah ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing.

“Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” kata Dian dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Dian menjelaskan, diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti aparatur sipil negara (AS), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta dan lain sebagainya.

KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi, khususnya dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah dan madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi. Karena kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles