JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan dibolehkannya anak-anak memasuki mal. Hal ini karena untuk mengatisipasi dampak buruk berbagai pelonggaran aktivitas masyarakat, seiring dengan penurunan jumlah kasus harian Covid-19.
“Antisipasi suasana euforia masyarakat karena turunnya level PPKM di sejumlah daerah. Lakukan upaya maksimal agar tidak membuka ruang bagi munculnya gelombang ketiga. Apalagi varian baru juga sedang mengintai masuk. Jangan buat kebijakan yang membuat kita menuai panen Covid-19,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (2/10).
Terlebih, menurut Netty, saat ini mobilitas masyarakat makin tinggi, transportasi publik makin padat, mal dan pusat perbelanjaan juga makin ramai.
“Bahkan anak-anak di bawah 12 tahun pun sekarang sudah dibolehkan memasuki mal dan pusat perbelanjaan. Kondisi seperti ini rawan memicu penularan,” katanya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah segera melakukan langkah antisipasi terkait meningkatnya kasus Covid-19 pada anak pasca diterapkannya PTM terbatas. Karena berdasarkan data di lapangan, mulai terjadi kasus hingga klaster Covid-19 di beberapa sekolah setelah penerapan PTM terbatas.
“Pemerintah harus segera lakukan langkah antisipasi agar kasus Covid-19 pada anak tidak terus meningkat,” ungkapnya.
Netty menuturkan, berdasarkan data 23 September 2021, vaksinasi anak usia 12-17 tahun dari target 26 juta baru 12,79 persen untuk dosis 1 dan 8,84 persen dosis 2. Sehingga hal itu masih jauh dari target.
“Realisasi vaksinasi bagi anak 12 hingga 17 tahun masih rendah. Artinya, masih banyak anak yang datang ke sekolah dalam kondisi belum divaksin,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Netty, masih banyak sekolah yang belum memenuhi standar kesiapan belajar. Karena masih banyak sekolah yang belum memenuhi aspek kesiapan PTM, seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, dan pemetaan warga sekolah.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link