Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Adopsi Putusan MK, Mantan Napi Nyalon Diatur Dalam PKPU
    News

    Adopsi Putusan MK, Mantan Napi Nyalon Diatur Dalam PKPU

    March 8, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Adopsi Putusan MK, Mantan Napi Nyalon Diatur Dalam PKPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Adopsi Putusan MK, Mantan Napi Nyalon Diatur Dalam PKPU 2
    Suasana Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan sejumlah syarat mulai di adopsi KPU RI dalam Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    “Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita adopsi langsung,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (8/3).

    Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

    Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

    Dengan mengadopsi putusan MK itu, sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dipaparkan oleh anggota KPU RI Idham Holik di kesempatan itu, disebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan beberapa berkas.

    Di antaranya, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Berikutnya, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

    Kemudian, Pasal 22 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa berkas.

    Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Kemudian, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBuntut Kebakaran di Plumpang, Direktur Pertamina Dicopot
    Next Article Di 2023, Bandara Ngurah Rai Optimis Layani Jumlah Penumpang Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.