JawaPos.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin Covid-19 dengan merek Zifivax adalah halal dan suci. Adapun vaksin Covid-19 merek Zifivax ini diproduksi oleh perusahaan Tiongkok, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical.
“Karenanya MUI menetapkan bahwa produknya halal dan suci,” ujar Asrorun dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Sabtu (9/10).
Asrorun menambahkan, dalam produksi vaksin merek Zifivax ini juga memenuhi standar kehalalan. Sehingga tidak ditemukan kandungan-kandungan dan material yang tidak halal bagi umat Islam.”Di dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunakan yang haram dan najis,” katanya.
Oleh sebab itu, Asrorun menuturkan vaksin merek Zifivax ini dibolehkan digunakan bagi masyarakat Indonesia sebagai ikhtiar memutus penyebaran Covid-19 di dalam negeri. “Ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin ini terikat oleh aspek kethayyiban, aspek keamanan, efikasi dan safety,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemberian EUA kepada Vaksin Zifivax dilakukan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan ITAGI terkait keamanan, efikasi dan mutu vaksin.
Vaksin Zifivax menggunakan platform rekombinan protein sub-unit. Artinya, platform vaksin tersebut diambil dari spike glikoprotein atau bagian kecil virus yang akan memicu kekebalan tubuh saat disuntikkan ke tubuh manusia.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link