JawaPos.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, optimistis Indonesia akan menjadi poros maritim dunia. Dengan segala potensi yang dimiliki dan sebagai negara kepulauan, LaNyalla meyakini hal itu dapat diwujudkan. Untuk itu, ia meminta kepada bangsa ini untuk kembali kepada jati dirinya sebagai negara kepulauan.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Musyawarah Nasional (Munas) II Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO), Jumat (8/10/2021).
Pada acara yang diselenggarakan secara virtual itu, LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI sebagai inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan terus melakukan pembahasan maraton untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut LaNyalla, DPD RI tak main-main dalam memperjuangkan RUU tersebut. Pada tanggal 29 September lalu, LaNyalla menjelaskan jika DPD RI secara khusus juga mengangkat hal itu dalam acara Obrolan Senator, dengan topik ‘Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim’.
Sedangkan pada tanggal 6 Oktober, LaNyalla membuka Hi-Level Meeting para Gubernur Provinsi Daerah Kepulauan dengan tema ‘Membangun Solidaritas untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan’.
“Dan hari ini, saya juga hadir secara virtual di acara Munas ke-II ASPEKSINDO. Itu artinya, kami di DPD RI sangat serius mengawal dan memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan, terutama melalui payung hukum Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” tutur LaNyalla.
Dikatakannya, DPD RI memandang bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum, dalam konteks pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
Undang-Undang tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan.
“Apalagi jika dikaitkan dengan pencanangan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia harus menjadi salah satu negara poros maritim dunia. Tentu mutlak membutuhkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” tutur dia.
Hal itu mengingat cakupan khas dari Undang-Undang tersebut yang menitikberatkan kepada paradigma pembangunan berbasis maritim. Senator asal Jawa Timur itu memaparkan, terdapat enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yaitu posisi geografis, bentuk fisik dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
“Khusus tentang karakter pemerintahan tersebut, harus tercermin dengan jelas melalui Undang-Undang. Di mana hal itu sudah terakomodasi dalam RUU tentang Daerah Kepulauan. Saya yakin, setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai salah satu negara poros maritim dunia akan terwujud,” tegas LaNyalla.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link