JawaPos.com – Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
SK terbaru ini mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.
“Bahwa Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entty Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” sebagaimana tertuang dalam SK 14/2021 yang ditandatangani oleh Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (14/10).
Terkait dengan SK 14/2021, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan entry poiny atau pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Seperti bandara udara meliputi Soekarno Hatta, Banten dan Samratulangi, Sulawesi Utara. Kemudian pelabuhan laut meliputi, Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, pos lintas batas negara meliputi Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat. Karena itu, bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib di karantina.
Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam, dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi.
“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum tersebut mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucap Ganip dalam keterangannya.
Dalam SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum dimaksud, yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta Banten ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud, hanya diperuntukan bagi WNI pelaku perjalanan internasional di antaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara itu, apabila pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan Iainnya yang sah.
“Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD Iainnya,” papar Ganip.
Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkas Ganip.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan, ARM
Credit: Source link