Kemenhub Terbitkan SE Soal Aturan Terbaru Penerbangan Internasional

Kemenhub Terbitkan SE Soal Aturan Terbaru Penerbangan Internasional

JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Hal tersebut menyusul dengan pembukaan kembali bandara internasional di beberapa bandara seperti Bali dan Kepulauan Riau untuk turis asing dari 19 negara.

Sembilan belas negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pembatasan penerbangan internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE 85 tersebut berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Menurutnya, penerbitan SE 85 tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

“Untuk penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles