Korban Pinjol Ilegal Makin Banyak, Perlu Pengawasan, Pengaturan Hingga Edukasi Massif – KRJOGJA

Korban Pinjol Ilegal Makin Banyak, Perlu Pengawasan, Pengaturan Hingga Edukasi Massif – KRJOGJA

YOGYA, KRJOGJA.com– Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keprihatinan tersendiri. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan pengaturan terhadap operasi usaha pinjol yang harus diikuti dengan edukasi yang masif terhadap masyarakat terkait kelebihan dan keterbatasan dari pinjol.

Upaya edukasi tentu tidak hanya menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semata, namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan baik Pemda, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat/Agama, Asosiasi Profesi/Pengusaha dan Komunitas Masyarakat.

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan layanan pinjol memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat yang tengah marak saat ini. Syarat yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan bank atau koperasi.

Proses peminjaman pinjol sangat cepat, tak sampai kurang dari 24 jam dana sudah bisa dicairkan. Kondisi tersebut menjadikan popularitas pinjol semakin tersebar seantero negeri.

” Sebagian masyarakat atau nasabah pinjol tidak atau kurang menyadari pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek. Jika terlambat membayar, maka peminjam harus menanggung denda,” ujarnya dalam Diskusi Terbatas bersama Tim Ahli ISEI Cabang Yogyakarta seperti Y Sri Susilo, Rudy Badrudin, Bakti Wibawa dan Rudy Hartono, Sabtu (16/10/2021).

Parjiman menegaskan beban denda yang selangit dan menumpuk pada akhirnya membuat hutang semakin banyak dan kian berat untuk dapat melunasi. Harus diakui banyak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol saat ini.

Dari arahan Presiden Joko Widodo kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan aksi penggerebekan kantor pinjol ilegal di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir ini.

” Kasus pinjol ilegal harus ditangani secara simultan baik dari sisi penawaran atau industri pinjol dan sisi permintaan dari masyarakat/nasabah pinjol,” tandasnya.

 

Credit: Source link

Related Articles