JAKARTA, BALIPOST.com – Pengetatan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Jika sebelumnya bisa menggunakan syarat surat keterangan tes antigen negatif yang diambil maksimal 1 hari sebelum keberangkatan, mulai Kamis (21/10) tidak lagi berlaku.
Hasil negatif RT-PCR menjadi satu-satunya metode tes yang disyaratkan bagi penumpang moda transportasi udara wilayah Jawa -Bali dan non Jawa – Bali level 3 dan 4. Selain itu, PPDN juga harus memenuhi syarat kartu vaksinasi, minimal vaksin dosis 1.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito bahwa penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian. Pengetatan metode testing, lanjutnya, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
Selain itu, syarat pelaku perjalanan diperketat menggunakan RT-PCR karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR yang merupakan gold standard akan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
“Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (21/10). (kmb/balipost)
Credit: Source link