JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D memberikan seruan agar masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Pernyataan tersebut beredar viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merespons. Menurutnya, dalam Islam setiap perjanjian utang dengan siapapun wajib dibayar. Termasuk dengan perusahaan pinjol ilegal. Sebab, utang dalam Islam hukumnya wajib. Jika tidak membayar maka yang bersangkutan telah mengambil atau memakan hak yang bukan haknya dan itu adalah sebuah perbuatan dosa.
“Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang illegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (23/10).
Anwar mengungkapkan lebih jauh, bagi mereka yang tidak mau membayar, maka nanti yang bersangkutan di padang mahsyar pasti akan bermasalah karena mati dalam keadaan berhutang atau dalam keadaan mengambil atau memakan hak atau harta yang bukan hak atau miliknya.
“Oleh karena itu yang bersangkutan harus dan wajib hukumnya membayar hutangnya,” imbuhnya.
Anwar melanjutkan, jika ada pihak yang mempergunakan bunga maka berarti yanh bersangkutan terlibat dalam perbuatan tidak terpuji karena bunga dalam Islam hukumnya adalah haram. “Di samping itu dalam Islam mengambil bunga dari pinjaman uang yang diberikan adalah terlarang,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Anwar, pendapatan dari bunga juga tidak dapat diakui menjadi hak atau pendapatan bagi pihak perusahaan atau bagi yang meminjamkan karena sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara yang haram maka tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya.
“Kecuali kalau sesuatu itu dia dapatkan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan agama Islam atau syara maka hal itu bisa menjadi miliknya,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link