Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahfud MD Serukan Tak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata MUI
    News

    Mahfud MD Serukan Tak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata MUI

    October 23, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mahfud MD Serukan Tak Perlu Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata MUI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D memberikan seruan agar masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Pernyataan tersebut beredar viral di media sosial.

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merespons. Menurutnya, dalam Islam setiap perjanjian utang dengan siapapun wajib dibayar. Termasuk dengan perusahaan pinjol ilegal. Sebab, utang dalam Islam hukumnya wajib. Jika tidak membayar maka yang bersangkutan telah mengambil atau memakan hak yang bukan haknya dan itu adalah sebuah perbuatan dosa.

    “Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang illegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (23/10).

    Anwar mengungkapkan lebih jauh, bagi mereka yang tidak mau membayar, maka nanti yang bersangkutan di padang mahsyar pasti akan bermasalah karena mati dalam keadaan berhutang atau dalam keadaan mengambil atau memakan hak atau harta yang bukan hak atau miliknya.

    “Oleh karena itu yang bersangkutan harus dan wajib hukumnya membayar hutangnya,” imbuhnya.

    Anwar melanjutkan, jika ada pihak yang mempergunakan bunga maka berarti yanh bersangkutan terlibat dalam perbuatan tidak terpuji karena bunga dalam Islam hukumnya adalah haram. “Di samping itu dalam Islam mengambil bunga dari pinjaman uang yang diberikan adalah terlarang,” ucapnya.

    Oleh karena itu, kata Anwar, pendapatan dari bunga juga tidak dapat diakui menjadi hak atau pendapatan bagi pihak perusahaan atau bagi yang meminjamkan karena sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara yang haram maka tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya.

    “Kecuali kalau sesuatu itu dia dapatkan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan agama Islam atau syara maka hal itu bisa menjadi miliknya,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTAF Flex kembangkan fitur baru
    Next Article Yuk Kenali lebih lanjut Tentang Akuntansi Pajak – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.