JawaPos.com – Banyaknya kritik terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mendorong pemerintah untuk merespons. Setelah menurunkan tarif dan memperpanjang masa berlaku hasil tes, pemerintah kembali membuka opsi penggunaan tes antigen bagi calon penumpang pesawat.
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (28/10) malam.
Namun, opsi penggunaan tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antarwilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
Sementara, calon penumpang pesawat untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali maupun keluar/masuk Jawa-Bali tetap wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku maksimal tiga hari.
Untuk penggunaan syarat tes antigen dalam penerbangan di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa berlaku hanya satu hari. Selain itu, calon penumpang wajib memegang sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan, penyesuaian dilakukan untuk merespons aspirasi publik. Sesuai dengan arahan presiden, masa berlaku hasil tes PCR harus diperpanjang dan tarifnya diturunkan.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : far/lyn/dee/c14/ttg
Credit: Source link