Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kebijakan Wajib Tes PCR, Dibayar Rakyat, tapi Dinikmati Swasta
    Ekonomi

    Kebijakan Wajib Tes PCR, Dibayar Rakyat, tapi Dinikmati Swasta

    October 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kebijakan Wajib Tes PCR, Dibayar Rakyat, tapi Dinikmati Swasta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengetatan kembali kebijakan perjalanan penumpang pesawat yang mewajibkan menggunakan hasil negatif tes PCR menuai banyak kritik di masyarakat. Salah satunya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Menurutnya, PCR merupakan kategori kebutuhan publik pada saat pandemi yang harus dibantu oleh pemerintah dalam pemenuhannya.

    Said Didu menyebut, banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan tersebut. Pemerintah cenderung menyerahkan kepentingan publik untuk ditanggung sendiri melalui regulasi.

    “Menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu (30/10).

    Said Didu mengungkapkan, jika hal tersebut dibiarkan maka akan muncul permainan bisnis yang memanfaatkan kebijakan negara terhadap rakyatnya. Padahal, hal itu masuk dalam tugas negara dalam melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat.

    “Maksudnya kepentingan publik dibisniskan padahal itu tugas negara, apalagi saat ini masih pandemi yang pemerintah masih bebas menggunakan apapun karena masih darurat,” imbuhnya.

    Said Didu memaparkan, terkait tes PCR yang merupakan kepentingan publik harus dikembalikan kepada negara. Artinya, tidak boleh ada kepentingan publik yang ditanggung sendiri oleh rakyatnya. Sebab, masyarakat selama ini sudah membayar pajak.

    Menurutnya, jika dana APBN tidak dapat menutup biaya PCR tersebut minimal uang yang dikeluarkan rakyat untuk pemenuhan kepentingannya masuk dalam pendapatan negara bukan swasta.

    “Kalau tidak ada APBN untuk biaya itu minimal rakyat membayar dan masuk ke negara, jangan masuk ke swasta,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHyundai dan Kia jalin kerjasama dengan Factorial Energy
    Next Article RC Motogarage perluas outlet
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.