Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino
    News

    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino

    December 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 tak jalan ditempat alias mandek.

    Agus mengatakan kasus‎ yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka terus diintensifkan penyidik lembaga antikorupsi.

    “Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Agus, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

    Dikatakan Agus, progres yang telah ditunjukan yakni dengan adanya gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan ini. “RJ Lino berjalan terus kalau tidak salah dua hari sebelum kita liburan pun ada gelar bersama antar BPK dan KPK,” ungkap Agus.

    Lembaga antikorupsi beberapa kali sebelumnya juga sempat mengeluhkan soal yuridiksi antara Indonesia dengan  pemerintahan China. Upaya KPK terhalang karena belum adanya mutual legal assistance (MLA) dengan China.

    Pelindo II diketahui membeli QCC dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.‎ Berdasarkan informasi, otoritas pemerintah China menghalangi langkah KPK untuk mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok. Sementara, KPK ingin juga mengakses bukti transaksi keuangan, termasuk uang yang diduga dialokasikan untuk RJ Lino.‎

    KPK sejauh ini baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga ‎melakukan menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. 

    Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Korupsi Pelindo RJ Lino KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26986/KPK-Tepis-Menyerah-dalam-Kasus-RJ-Lino/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTahun 2017, Kasus Tangkap Tangan Terbanyak Sepanjang KPK Berdiri
    Next Article Ribuan Pejuang ISIS Masih Bersarang di Irak dan Suriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.