Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino
    News

    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino

    December 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tepis Menyerah dalam Kasus RJ Lino

    Ketua KPK Agus Rahardjo

    Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 tak jalan ditempat alias mandek.

    Agus mengatakan kasus‎ yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka terus diintensifkan penyidik lembaga antikorupsi.

    “Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujar Agus, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

    Dikatakan Agus, progres yang telah ditunjukan yakni dengan adanya gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan ini. “RJ Lino berjalan terus kalau tidak salah dua hari sebelum kita liburan pun ada gelar bersama antar BPK dan KPK,” ungkap Agus.

    Lembaga antikorupsi beberapa kali sebelumnya juga sempat mengeluhkan soal yuridiksi antara Indonesia dengan  pemerintahan China. Upaya KPK terhalang karena belum adanya mutual legal assistance (MLA) dengan China.

    Pelindo II diketahui membeli QCC dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.‎ Berdasarkan informasi, otoritas pemerintah China menghalangi langkah KPK untuk mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok. Sementara, KPK ingin juga mengakses bukti transaksi keuangan, termasuk uang yang diduga dialokasikan untuk RJ Lino.‎

    KPK sejauh ini baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga ‎melakukan menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. 

    Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    TAGS : Korupsi Pelindo RJ Lino KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26986/KPK-Tepis-Menyerah-dalam-Kasus-RJ-Lino/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTahun 2017, Kasus Tangkap Tangan Terbanyak Sepanjang KPK Berdiri
    Next Article Ribuan Pejuang ISIS Masih Bersarang di Irak dan Suriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.