Korupsi BLBI
Jakarta – Sejumlah pihak Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mulai dari Boediono hingga Kwik Kian Gie.
Kini, giliran Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua KKSK saat itu diperiksa penyidik KPK. Hari ini, Selasa (2/1/2017). Dorodjatun diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi pemberkasan tersangka Syafruddin. “Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dorodjatun diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Diduga kuat pemeriksaan Dorodjatun berkaitan dengan tugas dan kewenangan KKSK terkait pemberian izin penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Selain Kwik Kian Gie dan Boediono, KKSK juga beranggotakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Syafruddin sebelumnya mengungkapkan bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun terkait kasus ini. Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin. KPK telah menahan Syafruddin di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
TAGS : BLBI Sektor Keuangan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27211/Pentolan-KKSK-Dorodjatun-Kuntjoro-Diperiksa-KPK/