Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pentolan KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Diperiksa KPK
    News

    Pentolan KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Diperiksa KPK

    January 2, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pentolan KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pentolan KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Diperiksa KPK

    Korupsi BLBI

    Jakarta – Sejumlah pihak Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah diperiksa penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI yang menjerat mantan ‎Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mulai dari Boediono hingga ‎Kwik Kian Gie.

    Kini, giliran Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua KKSK saat itu diperiksa penyidik KPK. Hari ini, Selasa (2/1/2017). Dorodjatun diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi pemberkasan tersangka Syafruddin. “Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Dorodjatun diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Diduga kuat pemeriksaan Dorodjatun berkaitan dengan tugas dan kewenangan KKSK terkait pemberian izin penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.

    Selain Kwik Kian Gie dan Boediono, KKSK juga beranggotakan ‎Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

    Syafruddin sebelumnya mengungkapkan bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK. ‎Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

    Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

    KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun terkait kasus ini. Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin.‎ KPK telah menahan Syafruddin di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

    TAGS : BLBI Sektor Keuangan KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27211/Pentolan-KKSK-Dorodjatun-Kuntjoro-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTercatat 10.000 Warga Tewas di Suriah Sepanjang 2017
    Next Article Kasus "Kakap" Ditarget KPK Tuntas Tahun Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.