Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara
    News

    3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara

    December 26, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan memproses secara hukum, tiga anggotanya yang telah melakukan tindak pidana terkait kasus kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila. Ketiga anggota TNI itu berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

    “Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Minggu (26/12).

    Tatang memastikan, ketiga oknum Anggota TNI AD itu saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

    “Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas aktif TNI,” tegas Tatang.

    Dia menegaskan, TNI AD tidak pandang bulu terhap anggotanya yang melanggar hukum, terlebih kasus pidana. Tatang pun memastikan, proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

    Dia juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. “TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucap Tatang.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDari 4 Wilayah di Bali Tambah Kasus COVID-19 hingga Omzet Denpasar Festival
    Next Article BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.