Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama
    News

    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama

    January 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 2
    Tangkapan layar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Senin (3/1/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 58 persen peserta didik di Tanah Air telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dikatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Sekitar 58 persen atau 26,73 juta peserta didik yang berusia enam tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik telah menerima vaksinasi dosis pertama,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/1).

    Namun, dari persentase tersebut, hanya 37 persen peserta didik yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan, 81 persen atau 3,66 juta dari 4,5 juta telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Untuk vaksinasi lengkap mencapai 3,26 juta.

    Jumeri menjelaskan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua dan tiga wajib melaksanakan PTM secara terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

    “Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai Januari 2022 atau semester dua, wajib mengikuti PTM terbatas,” ujarnya.

    Sementara satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOperasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang | BALIPOST.com
    Next Article Molor, Proyek Plaza Kuliner Stage Ceningan Diperpanjang 50 Hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.