Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK
    News

    Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK

    January 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ambang batas pencalonan Presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilihan Umum kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil tersebut dilayangkan oleh 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dari manca negara di seluruh dunia seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar menjadi pemohon.

    Permohonan tersebut diajukan melalui daring, pada 31 Desember 2021. Para Pemohon menghendaki agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.

    “Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal,” kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon dalam keterangannya, Selasa (4/1).

    Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhohono (SBY) ini mengutarakan, berkaca pada dua periode pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Dia memandang, itu dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik tersebut.

    Selain itu, ambang batas 20 persen tersebut juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat. Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.

    “Harapan Para Pemohon yang merupakan diaspora Indonesia yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat,” tegas Denny.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerajin Butuhkan Pemasaran Secara Online Melalui Gianyar Mall
    Next Article Perumda Pasar Ujicoba Pelataran Pasar Kumbasari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.