Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Relaksasi Pajak Tahun 2022, Bebaskan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Hingga 3 Juni
    Ekonomi

    Relaksasi Pajak Tahun 2022, Bebaskan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Hingga 3 Juni

    January 5, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Relaksasi Pajak Tahun 2022, Bebaskan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Hingga 3 Juni 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Relaksasi Pajak Tahun 2022, Bebaskan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Hingga 3 Juni 2
    Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers terkait Relaksasi Pajak Tahun 2022 di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/1). (BP/Win)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pro rakyat Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya kembali diberlakukan mulai 5 Januari – 3 Juni 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

    Gubernur Koster, mengatakan bahwa dasar pertimbangan kebijakan ini mengingat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

    Selain itu, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. Di samping juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Sebab, kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

    “Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat,” tandas Gubernur Koster, Rabu (5/1). (Winata/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni daftar 12 mobil baru kisaran harga Rp100 jutaan di 2022
    Next Article SE No. 4 Tahun 2022, Gubernur Koster Atur Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Atma Kerthi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.