JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan keadaan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menurut Anto, kondisi ini masih memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan yang bergerak dibidangnya. Adapun perpanjangan stimulus tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (7/1).
Anto menuturkan, pemberian stimulus tersebut juga sebagai menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja perusahaan serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.
Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Aturan tersebut merupakan perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan hingga 27 Desember 2021. Adapun restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Dalam aturan baru ini, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari aturan sebelumnya, diantaranya, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Lalu, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Kemudian, dalam mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan diantaranya, pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
“OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu,” imbuhnya.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan diantaranya, nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan kurang dari Rp 50 juta).
Lalu, dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Sementara, ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja diantaranya, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga.
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria yaitu, memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen, usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK, dan adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
Stimulus tersebut berlaku juga pada penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi (fintech lending). Dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
Selain itu, pnyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.
“Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link