Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi
    News

    UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi

    January 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UU IKN Rawan Digugat ke MK jika Ada Masyarakat yang Rugi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu. Proses pembahasan UU IKN banyak dikritisi, karena dinilai terburu-buru dan sangat cepat.

    Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menyampaikan, UU IKN yang belum lama ini disahkan melalui rapat paripurna berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Dia pun melihat jika ada masyarakat yang dirugikan terkait UU IKN, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (23/1).

    Menurut Fahri, konsep otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) sampai Ayat (7).

    “Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan, jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini,” ucap Fahri.

    Fahri mengungkapkan, rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur Undang-undang.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleISMI dan YPBM akan Bentuk Blockchain Technology Academy
    Next Article Gampang Percaya Orang, 4 Zodiak Ini Mudah Ditipu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.