Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau
    Ekonomi

    Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau

    January 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kebijakan pemerintah menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 disesalkan berbagai pihak. Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2022 berdampak pada industri rokok sehingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, kenaikan cukai juga telah berdampak makin suburnya rokok illegal yang merugikan pemerintah.

    “Faktanya konsumsi rokok saat ini meningkat yang didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf kepada pers, Jumat (28/1).

    Menurut Bambang kenaikan cukai rokok menyebabkan peredaran rokok illegal makin luas di pasaran dalam negeri sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tembakau.

    Ia menyesalkan kenaikan cukai rokok tetap dilakukan saat pendemi karena berdampak terhadap petani dan para pelaku industri hasil tembakau.

    “Sektor ekonomi nasional masih belum pulih. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.

    Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negative terhadap sektor ketenaga kerjaanterutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBertambah, Hampir 10 Ribu Warga Indonesia Terpapar COVID-19
    Next Article Presiden Minta OTG-GR Gunakan “Telemedicine”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.