Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau

Kenaikan Cukai Rokok Tekan Industri Hasil Tembakau

JawaPos.com – Kebijakan pemerintah menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 disesalkan berbagai pihak. Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2022 berdampak pada industri rokok sehingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, kenaikan cukai juga telah berdampak makin suburnya rokok illegal yang merugikan pemerintah.

“Faktanya konsumsi rokok saat ini meningkat yang didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf kepada pers, Jumat (28/1).

Menurut Bambang kenaikan cukai rokok menyebabkan peredaran rokok illegal makin luas di pasaran dalam negeri sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tembakau.

Ia menyesalkan kenaikan cukai rokok tetap dilakukan saat pendemi karena berdampak terhadap petani dan para pelaku industri hasil tembakau.

“Sektor ekonomi nasional masih belum pulih. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negative terhadap sektor ketenaga kerjaanterutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link

Related Articles