JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons kabar dugaan jual beli kamar, senilai Rp 25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Ditjen PAS tak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.
“Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Dia menegaskan, pihaknya mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, tak segan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada jajarannya.
“Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu,” tegas Rika.
Sebagaimana diketahui, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah. Dia mengatakan, narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link