INDOPOS.CO.ID – Penggantian massal para Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah oleh kepala sekolah lain yang definitif disoal. Kepala sekolah lain yang dimaksud yakni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Banten. Hal ini disoal menjelang berakhirnya masa tugas Gubernur Banten Wahidin Halim pada 12 Mei 20202 mendatang
Pasalnya, selain dianggap tidak efektif juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 94618/A5/HK.01.04 2021 tentang penyampaian salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan yang tak mengharuskan Plt kepala sekolah harus memiliki NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah).
“Mungkin kalau yang menggantikan kami itu adalah guru yang kemarin lulus tes Calon Kepala Sekolah (Cakep) tidak akan menjadi soal buat kami. Namun yang meggantikan kami ini rata rata adalah kepala sekolah lain yang lokasi sekolahnya sangat jauh dari sekolah yang digantikan,” ungkap seorang mantan Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Pandeglang kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (8/2/2022).
Ia menuding, diduga ada kepentingan lain dalam penggantian para Plt kepala sekolah yang dilakukan secara tiba tiba, bukan karena para Plt tidak lolos tes Cakep dan belum memiliki NRKS.
”Kami menduga ada kepentingan lain dalam penggantian Plt ini, bukan semata mata karena kami belum memiliki NRKS,” ujar Kepsek yang enggan ditulis namanya ini.
Ironisnya, para pengganti Plt kepala sekolah ini adalah para kepala sekolah definitif yang lokasi sekolahnya sangat jauh dengan sekolah yang digantikannya.
”Pengganti saya itu jarak sekolahnya dengan sekolah ini lebih dari 60 kilometer,” ujar seorang Kepsek.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Lebak misalnya, kepala sekolah SMA Negeri I Malingping ditunjuk menjadi Plt Kepsek SMA Negeri 2 Panggarangan yang jaraknya sangat jauh dengan kondisi jalan yang sangat ekstrem, karena hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor.
Credit: Source link




