INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan memberi manfaat bagi Indonesia, khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kepariwisataan serta penanaman modal, pemerintah telah membentuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut dengan kawasan bebas. Meski berada di wilayah hukum Indonesia, kawasan ini terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Lalu, bagaimana tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas?
Pemerintah, melalui Bea Cukai sejak 31 Desember 2021 telah memberlakukan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dengan berlakunya peraturan ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai, memudahkan prosedur untuk mendorong kelancaran arus barang di kawasan bebas, dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Pemberlakuan peraturan ini menurut Nirwala juga menunjukkan dukungan Bea Cukai terhadap implementasi UU Cipta Kerja melalui harmonisasi peraturan terkait dan penyusunan aturan yang sistematis, sekaligus mengakomodasi dinamika proses bisnis di kawasan bebas melalui pengaturan yang relevan dengan karakteristik tiap kawasan bebas.
“Peraturan ini mengharmonisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku di daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga mengakomodasi berbagai kebutuhan dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas, seperti penyelarasan dengan sistem national logistic ecosystem (NLE) untuk mempercepat dwelling time, peningkatan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan barang, penyingkatan proses pengajuan dokumen, penyetaraan prosedur perusahaan penerima fasilitas, pengaturan proses bisnis dan penimbunan barang, dan pengaturan yang lebih jelas terkait tata cara monitoring dan evaluasi oleh petugas Bea Cukai,” ungkapnya.
Credit: Source link