YOGYA KRJOGJA.com – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK cabang Yogyakarta serahkan simbolis santunan kepada 3 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.
Penyerahan simbolis tersebut dilakukan pada upacara peringatan bulan K3 tahun 2022. Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan untuk perlindungan ketenagakerjaan skema yang diberikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan instruksi presiden, begitu juga dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan. Hanya saja Disnakertrans tetap meminta perusahaan mengoptimalkan perlindungan pekerja dengan program K3.
“Di DIY, dari 6.000 perusahaan besar dan menengah sebagian besar sudah menerapkan proram K3. Mereka sudah memiliki lembaga P2K3 tersebut. Mereka menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing,” katanya usai Apel Peringatan K3 Nasional, Kamis (10/2).
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Muhammad Riadh menyampaikan bahwa memberikan santunan kepada 3 ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja sehingga berhak atas Klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Mewakili seluruh Insan BPJAMSOSTEK, kami turut berduka atas meninggalnya keluarga yang tercinta. Kami sadar bahwa santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan almarhum, tapi kami berharap santunan yang kami berikan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk keluarga yang ditinggalkan.” Ujar Riadh.
Riadh menyampaikan bahwa masing masing ahli waris berhak atas biaya pemakaman sebesar Rp 10 jt, santunan berkala sebesar Rp 12 jt dan Santunan Kematian yang jumlah berbeda dengan perhitungan 48 dikali upah yang dilaporkan.
Riadh menambahkan bahwa diantara peserta yang meninggal, terdapat peserta yang memiliki 2 anak diusia sekolah sehingga berhak atas bantuan manfaat pendidikan hingga lulus perguruan tinggi.
“Sepanjang tahun 2021, ada 45.391 klaim dengan nominal sejumlah Rp 407,4 M yang telah BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta beserta Kantor Cabang Jajaran se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bayarkan.” Ujar Riadh
Riadh menambahkan bahwa rincian klaim tersebut meliputi 32.835 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sejumlah Rp 345,3 Miliar. Kemudian ada 3.206 Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp 14,4 Miliar. Lalu ada 8.108 Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp 10,5 Miliar dan 1.242 Klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp 37,1 Miliar.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, sehingga para pekerja mendapatkan hak perlindungan program-program BPJAMSOSTEK sebagaimana mestinya.” ujar Riadh
Riadh juga menghimbau kepada para peserta BPJAMSOSTEk yang telah memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id guna menghindari kerumunan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga menghimbau, bagi para perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya, karena hal tersebut merupakan kewajiban dari Pemberi Kerja dan merupakan hak dari pekerja, terlebih lagi telah terbitnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelakasanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta No. 99 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” tambah Riadh. (*)
Credit: Source link