INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pengampu tata kelola sektor kelautan dan perikanan memastikan all out dalam mewujudkan target pengurangan sampah di laut.
Salah satunya mengupayakan pemanfaatan sampah plastik menjadi tenaga listrik guna mengurangi jumlah sampah di laut sampai 70 persen pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Presiden dalam acara One Ocean Summit yang digelar di Prancis, 9-11 Februari 2022.
Pengurangan sampah di laut hingga 70 persen itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Tentunya dalam menangani sampah di laut kami tidak main-main. Apalagi ini sudah menjadi komitmen Indonesia pada dunia, yang sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Jadi yang disampaikan Bapak Presiden itu adalah bukti dari komitmen Indonesia dan KKP akan all out untuk itu,” ungkap Menteri Trenggono dalam siaran resmi KKP, Sabtu (12/2/2022).
Dalam menangani sampah di laut, KKP memiliki program Gerakan Bersih Pantai dan Laut yang sudah dilakukan di berbagai kawasan pesisir Indonesia. Gerakan ini kemudian ditingkatkan cakupannya melalui program Bulan Cinta Laut (BCL) yang kick off digelar di Pantai Parangkusumo Bantul pada akhir Januari lalu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemda, TNI/Polri, pelaku usaha, warga lokal, aktivis lingkungan, hingga pelajar.
Pihaknya tengah melakukan pematangan agar BCL menjadi gerakan nasional. Selain aksi bersih pantai dan laut, program tersebut akan mengatur pengelolaan limbah perbekalan di kapal-kapal penangkap ikan agar tidak sembarangan dibuang ke laut. Kemudian akan ada waktu tertentu bagi nelayan untuk melaut namun bukan dalam rangka menangkap ikan, melainkan mengambil sampah.
“Kami tengah matangkan mekanismenya, karena BCL bukan sebatas gerakan memungut sampah yang ada laut dan pantai, tapi juga bagaimana limbah perbekalan yang ada di kapal-kapal penangkap tidak dibuang ke laut melainkan di tempat yang sudah kami siapkan. Jadi hulunya juga dibenerin dan diawasi,” ungkap Menteri Trenggono.
Credit: Source link