INDOPOS.CO.ID – Adaya wacana pengosongan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, pasca berakhirnya jabatan Plt Sekda Banten Muhtarrom pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang, karena sudah dilakukan perpanjagan jabatan Plt Sekda satu kali selama tiga bulan, mendapat tanggapam dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Komisioner KASN Rudy Sumarwono kepada indopos.co.id mengatakan, Sekda sebagai jabatan tertinggi di ASN memiliki peranan yang sangat penting di instansi Pemerintah Daerah.Baik itu di Pemprov, Pemkab dan Pemkot, maka tidak boleh jabatan tersebut dikosongkan.
“Jabatan Sekda tidak boleh dikosogkan, harus ada pejabatnya. Baik dalam status Plh, Plt, mamupun Pj atau pejabat definitif,” terang Rudi,Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, semua pejabat, baik itu Plh, Plt, Pj dan pejabat definitf memiliki persyaratan dan kewenangan masing masing, sesuai peraturan perundangan. “Plh memiliki kewenangan paling terbatas dan waktu penugasannya pun hanya harian, dan seterusnya,” kata Rudi
Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Banten, Komarudin berencana akan mengsongkan jabatan Sekda menunggu adanya SK pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda definitif, karena mengajukan surat pindah tugas dari pemprov Banten ke Kemendagri, dan permohoan pindah tugas itu sudah disetujui oleh Gubernur Bnayen Wahidin Halim, agar bisa dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya untuk mecari Sekda definitif.
Apalagi, setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri, Al Muktabar seakan ‘menghilang’ dan hampir tidak pernah lagi ngantor. Kalaupun datang, hanya sesekali ngantor ke BKD, sehingga dilakukan sidang disiplin kerena diduga melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disipin PNS.(yas)
Credit: Source link