Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong
    Lifestyle

    KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong

    February 15, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Adaya wacana pengosongan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, pasca berakhirnya jabatan Plt Sekda Banten Muhtarrom pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang, karena sudah dilakukan perpanjagan jabatan Plt Sekda satu kali selama tiga bulan, mendapat tanggapam dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

    Komisioner KASN Rudy Sumarwono kepada indopos.co.id mengatakan, Sekda sebagai jabatan tertinggi di ASN memiliki peranan yang sangat penting di instansi Pemerintah Daerah.Baik itu di Pemprov, Pemkab dan Pemkot, maka tidak boleh jabatan tersebut dikosongkan.

    “Jabatan Sekda tidak boleh dikosogkan, harus ada pejabatnya. Baik dalam status Plh, Plt, mamupun Pj atau pejabat definitif,” terang Rudi,Selasa (15/2/2022).

    Menurutnya, semua pejabat, baik itu Plh, Plt, Pj dan pejabat definitf memiliki persyaratan dan kewenangan masing masing, sesuai peraturan perundangan. “Plh memiliki kewenangan paling terbatas dan waktu penugasannya pun hanya harian, dan seterusnya,” kata Rudi

    Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Banten, Komarudin berencana akan mengsongkan jabatan Sekda menunggu adanya SK pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda definitif, karena mengajukan surat pindah tugas dari pemprov Banten ke Kemendagri, dan permohoan pindah tugas itu sudah disetujui oleh Gubernur Bnayen Wahidin Halim, agar bisa dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya untuk mecari Sekda definitif.

    Apalagi, setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri, Al Muktabar seakan ‘menghilang’ dan hampir tidak pernah lagi ngantor. Kalaupun datang, hanya sesekali ngantor ke BKD, sehingga dilakukan sidang disiplin kerena diduga melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disipin PNS.(yas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaham BBRI Diproyeksi Sentuh Level 5 ribu
    Next Article Gunakan Teknologi, Subak Melo Manfaatkan Drone untuk Pemupukan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.