Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong
    Lifestyle

    KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong

    February 15, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KASN : Jabatan Sekda Banten Tidak Boleh Kosong 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Adaya wacana pengosongan Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, pasca berakhirnya jabatan Plt Sekda Banten Muhtarrom pada tanggal 22 Februari 2022 mendatang, karena sudah dilakukan perpanjagan jabatan Plt Sekda satu kali selama tiga bulan, mendapat tanggapam dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

    Komisioner KASN Rudy Sumarwono kepada indopos.co.id mengatakan, Sekda sebagai jabatan tertinggi di ASN memiliki peranan yang sangat penting di instansi Pemerintah Daerah.Baik itu di Pemprov, Pemkab dan Pemkot, maka tidak boleh jabatan tersebut dikosongkan.

    “Jabatan Sekda tidak boleh dikosogkan, harus ada pejabatnya. Baik dalam status Plh, Plt, mamupun Pj atau pejabat definitif,” terang Rudi,Selasa (15/2/2022).

    Menurutnya, semua pejabat, baik itu Plh, Plt, Pj dan pejabat definitf memiliki persyaratan dan kewenangan masing masing, sesuai peraturan perundangan. “Plh memiliki kewenangan paling terbatas dan waktu penugasannya pun hanya harian, dan seterusnya,” kata Rudi

    Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Banten, Komarudin berencana akan mengsongkan jabatan Sekda menunggu adanya SK pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda definitif, karena mengajukan surat pindah tugas dari pemprov Banten ke Kemendagri, dan permohoan pindah tugas itu sudah disetujui oleh Gubernur Bnayen Wahidin Halim, agar bisa dilakukan Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya untuk mecari Sekda definitif.

    Apalagi, setelah mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri, Al Muktabar seakan ‘menghilang’ dan hampir tidak pernah lagi ngantor. Kalaupun datang, hanya sesekali ngantor ke BKD, sehingga dilakukan sidang disiplin kerena diduga melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disipin PNS.(yas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSaham BBRI Diproyeksi Sentuh Level 5 ribu
    Next Article Gunakan Teknologi, Subak Melo Manfaatkan Drone untuk Pemupukan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.