Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KBGO Menimpa Perempuan-Anak, Segera Dokumentasikan Jika Jadi Korban
    News

    KBGO Menimpa Perempuan-Anak, Segera Dokumentasikan Jika Jadi Korban

    February 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KBGO Menimpa Perempuan-Anak, Segera Dokumentasikan Jika Jadi Korban 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial dapat dapat menghadirkan bentuk baru kekerasan baru. Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO).

    “Semua orang bisa menjadi korban KBGO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya,” jelas dia, Senin (21/2).

    Modus dan tipe KBGO pun beragam, mulai dari cyber grooming, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto atau video pribadi, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

    “Tidak hanya menangani kasusnya saja, kita juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban,” ujar dia.

    Bintang menegaskan, sama seperti kasus kekerasan di luar ranah daring, KBGO juga menimbulkan berbagai dampak negatif. “Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” tutur Bintang.

    Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.

    “Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat salah satu pasal yang mengatur hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring. Ini adalah wujud kehadiran Negara dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari kekerasan seksual apapun dan di manapun,” ungkapnya.

    Ia pun menekankan pentingnya perlindungan privasi online untuk mencegah terjadinya KBGO. Namun, apabila seseorang sudah menjadi korban KBGO, segera dokumentasikan hal yang terjadi secara detail dan sesuai dengan kronologis untuk membantu proses pelaporan.

    “Selain itu, segeralah mencari bantuan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup dia.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAjeg Budaya Bali, BPR Lestari Gandeng ST. Bineka Melalui Lestari Mebanjar
    Next Article Kick Off Program Workshop di Lombok Tengah Ini Pesan Menparekraf
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.