INDOPOS.CO.ID – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengkaji, sidang sengketa ajudikasi non litigasi informasi jika pemohon tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas terancam digugurkan.
Majelis Komisioner (MK) mengutip isi pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
Dalam persidangan ketiga, dengan agenda pemerikaan awal untuk register 0001/KIP-DKI-PS/2022, antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat, hanya hadir termohon tanpa dihadiri pemohon atau kuasanya.
Menelisik alasan pemohon informasi, Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha menilai, persidangan itu sudah mengikuti usulan pemohon, tapi tidak direspon dengan baik, perlu jadi catatan majelis komisioner.
“Kebiasaan pemohon agak meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon,” kata Arya Sandhiyudha dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Ketua MK Harry Ara Hutabarat memberikan kesempatan kepada majelis lainnya memberikan pertimbangan kepada majelis harminus.
“Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak. Sidang pertama dan kedua tidak bertemu antar pihak,” imbuh Harry.
Kuasa termohon menyampaikan kepada majelis dalam hal ini jika pemohon tidak memberikan bukti alasan sakit, perlu dikaji alasan ketidakhadiran.
Dalam persidangan ini, pemohon meminta informasi kepada termohon mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.
Kepastian hukum, agenda fungsi Komisi Informasi tetap harus berjalan. Ketidakhadiranya diangap tidak hadir satu kali, tanpa alasan jelas. Pada sidang kedua, pemohon memberikan kuasa satu kali. Jadi masih ada kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan. (dan)
Credit: Source link