Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»2 Kali Tak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan
    Lifestyle

    2 Kali Tak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    2 Kali Tak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengkaji, sidang sengketa ajudikasi non litigasi informasi jika pemohon tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas terancam digugurkan.

    Majelis Komisioner (MK) mengutip isi pasal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.

    Dalam persidangan ketiga, dengan agenda pemerikaan awal untuk register 0001/KIP-DKI-PS/2022, antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat, hanya hadir termohon tanpa dihadiri pemohon atau kuasanya.

    Menelisik alasan pemohon informasi, Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha menilai, persidangan itu sudah mengikuti usulan pemohon, tapi tidak direspon dengan baik, perlu jadi catatan majelis komisioner.

    “Kebiasaan pemohon agak meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon,” kata Arya Sandhiyudha dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

    Ketua MK Harry Ara Hutabarat memberikan kesempatan kepada majelis lainnya memberikan pertimbangan kepada majelis harminus.

    “Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak. Sidang pertama dan kedua tidak bertemu antar pihak,” imbuh Harry.

    Kuasa termohon menyampaikan kepada majelis dalam hal ini jika pemohon tidak memberikan bukti alasan sakit, perlu dikaji alasan ketidakhadiran.

    Dalam persidangan ini, pemohon meminta informasi kepada termohon mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

    Kepastian hukum, agenda fungsi Komisi Informasi tetap harus berjalan. Ketidakhadiranya diangap tidak hadir satu kali, tanpa alasan jelas. Pada sidang kedua, pemohon memberikan kuasa satu kali. Jadi masih ada kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan. (dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTanah Bergerak Pascagempa Sumbar, BMKG: Info Terakhir Bendungan Jebol
    Next Article Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.