Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Minta Polri Usut Dugaan Penambangan Batubara Ilegal
    News

    DPR Minta Polri Usut Dugaan Penambangan Batubara Ilegal

    February 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Minta Polri Usut Dugaan Penambangan Batubara Ilegal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batubara secara ilegal. Belakangan ini, muncul nama Tan Paulin yang sempat membuat panas jalannya rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM pada Kamis (14/1) lalu.

    “Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batu bara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya. Orang ini harus diusut tuntas, karena (kalau benar), jelas merugikan negara,” kata Yulian Gunhar, anggota Komisi VII DPR RI kepada wartawan, Sabtu (26/2).

    Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, Komisi VII DPR RI berencana memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi. Dia tidak mempermasalahkan, jika pihak Tan Paulin membantah semua tuduhan miring yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan.

    Namun hal itu perlu ditelusuri oleh DPR sendiri melalui Panja Ilegal mining Komisi VII. “Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya,” cetus Gunhar.

    Dalam suatu kesempatan, kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo telah menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal. Tan Paulin, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.

    Selain itu, batubara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.

    “Kegiatan penjualan batubara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi,” tandasnya.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKelola Dana JHT dengan Baik, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan ISSA
    Next Article Pesawat Smart Cakrawala Tergelincir, Kru dan Penumpang Selamat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.