Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Aturan Penggunaan Pengeras Suara Memang Diperlukan
    News

    Aturan Penggunaan Pengeras Suara Memang Diperlukan

    February 27, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Aturan Penggunaan Pengeras Suara Memang Diperlukan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.

    “Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Minggu (27/2).

    Menurutnya, peraturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menag. Aturan sejenis juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.

    Lukman menilai proses penerbitan aturan itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial keberagamaan yang melatarbelakanginya.

    “Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspons Kementerian Agama,” jelasnya.

    Pihaknya pun mengimbau semua kalangan untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban, dan untuk memperkuat harmonisasi.

    Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.

    “Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” ucap dia.

    “Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” tutup Lukman.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOgah Ribet, 4 Zodiak Ini Selalu Bisa Bersikap Tenang
    Next Article Invasi Rusia, PBB Laporkan Puluhan Warga Tewas dan Seratusan Ribu Orang Mengungsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.