JawaPos.com – Kartu kredit sangat diminati masyarakat karena kemudahannya. Selain memberi cicilan 0 persen dan banyak promo menarik, fasilitas kartu kredit lain yang memudahkan pengguna adalah tarik tunai dan gesek tunai (gestun).
Tarik tunai kartu kredit merupakan penarikan uang dari kartu kredit melalui mesin ATM. Penarikan uang ini akan dikenakan biaya yang akan dimasukkan dalam tagihan kartu kredit pengguna. Sedangkan gesek tunai kartu kredit adalah penarikan uang yang bukan melalui mesin ATM. Namun lewat mesin gesek atau mesin EDC di sejumlah merchant atau toko yang menerima pembayaran lewat kartu kredit.
Sebaiknya masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan kartu kredit dengan tidak melakukan gesek tunai. Apalagi, transaksi gesek tunai telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Hal itu karena dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Namun faktanya, masih saja ada masyarakat yang melakukan gesek tunai karena beberapa alasan. Diantaranya, biaya transaksi yang lebih murah karena gesek tunai dikenakan biaya penarikan sebesar 2-3 persen yang langsung dibebankan saat penarikan lewat gestun. Sementara biaya tarik tunai kartu kredit dikenakan sebesar 4 persen, bahkan ada yang sampai 6 persen dari total penarikan. Minimal Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Kemudian, bunga yang dikenakan lebih kecil. Setiap penarikan uang melalui gestun maupun tarik tunai kartu kredit sama-sama dikenakan bunga. Bunga gesek tunai yang dibebankan sama seperti bunga transaksi ritel, yakni 2 persen per bulan. Sedangkan persentase bunga tarik tunai maksimum 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.
Lalu, gesek tunai dapat ditarik seluruhnya. Pada umumnya ada limit penarikan tunai dengan kartu kredit, seperti fasilitas tarik tunai. Tarik tunai yang diperbolehkan sebesar 40-60 persen dari total limit kartu kredit setiap bulan. Sementara gesek tunai tidak ada batasannya. Pemegang kartu kredit dapat menghabiskan seluruh limit kartu kreditnya. Hal ini dapat membantu saat sedang dilanda masalah keuangan.
Terakhir, transkasi gesek tunai dipotong langusng. Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik. Misalnya kamu gesek tunai kartu kredit sebesar Rp 3 juta dengan biaya transaksi sebesar 2 persen, maka uang yang akan kamu terima sebesar Rp 2.940.000, sedangkan Rp 60.000 untuk biaya transaksi.
Namun, gestun dilarang Bank Indonesia karena sejumlah alasan. Diantaranya, dapat menyebabkan tagihan yang membengkak. Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kredit. Sebab ada bunga yang harus dibayar. Maka pikirkan dulu sebelum gesek tunai, daripada menyesal nantinya.
Apabila lewat batas menggunakan kartu kredit, termasuk gesek tunai, segera hentikan pemakaian. Ingat, ambang batas utang adalah tidak lebih 30 persen dari gaji atau penghasilan. Transkasi kartu kredit dapat memicu kredit macet dan skor kredit jelek. Tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan tak berubah, berpotensi menyebabkan kredit macet.
Nantinya, masyarakat dapat langsung masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kamu akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai kamu dapat melunasinya.
Bahkan, aktivitas gesek tunai sudah dilarang BI, baik ke pengguna maupun kepada merchant. Sebab, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang. Tentu saja hal ini bisa menyeret pada kerugian besar. Dalam hal ini, fungsi kartu kredit pun berubah. Dari alat pembayaran menjadi alat berutang. Penggunaan gesek tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya karena ingin menarik uang tunai dengan mudah.
Selain itu, praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit. Apalagi kalau menggunakan jasa penyedia gesek tunai.
Dengan demikian, masyarakat diminta bijak dalam menggunakan kartu kredit. Sebab, meskipun biaya transaksi dan bunganya lebih rendah, penggunaan gesek tunai kartu kredit sebaiknya dihindari. Sebab, sudah jelas diharamkan regulator. Jika benar-benar butuh dana mendesak, dapat menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit yang tidak dilarang BI. Namun pemakaiannya juga harus bijak.
Lakukan tarik tunai kartu kredit ketika benar-benar membutuhkan uang tersebut dan bukan untuk keperluan konsumtif, seperti belanja, liburan ke luar negeri, dan lainnya. Pastikan pula mampu membayar tagihan kartu kredit dengan bunga yang dibebankan pada batas waktu yang sudah ditentukan.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link