Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi
    Lifestyle

    Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi

    March 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Kepala Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.

    Kedua tersangka yakni EKS dan US. EKS merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sementara US, sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK tersebut.

    Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EKS telah diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

    “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ivan di Kejati Banten, Kota Serang, pada Selasa, 1 Maret 2022.

    Dikatakannya, tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

    “Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022,” ucapnya.

    Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka. Tersangka itu adalah AP, selaku mantan Sekretaris Dindikbud Banten.

    Ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInilah Persiapan Akhir Jelang MotoGP Mandalika 2022
    Next Article Ahn Hyo Seo dan Kim Sejeong Hadapi Konfrontasi Gelisah di “A Business Proposal”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.