Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Elemen Buruh Akan Demo Tolak Permenaker 2/2022 pada 11 Maret
    News

    Elemen Buruh Akan Demo Tolak Permenaker 2/2022 pada 11 Maret

    March 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Elemen Buruh Akan Demo Tolak Permenaker 2/2022 pada 11 Maret 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Pemerintah didesak segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT). Sebab, kebijakan itu diniliai merugikan para pekerja.

    Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, ada akal-akalan pemerintah melalui kata revisi Permenaker 2/2022. Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan pekerja lainnya, berencana menggelar aksi ribuan buruh di DPR dan Kantor Kemenaker RI pada 11 Maret pukul 10.00 WIB.

    ”Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Said Iqbal, Rabu (2/3).

    Adapun, isu yang disampaikan adalah cabut Permenaker 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang masa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

    ”Bilamana isu ini tidak didengar pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said Iqbal.

    Said Iqbal menjelaskan, mendapatkan kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tetap bisa langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya adalah hak pekerja.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaga Momentum Peningkatan Ekspor, Kemendag Pacu Produk Berdaya Saing
    Next Article Tes Covid-19 Masif, Positif Tambah 40.920 Kasus Sehari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.