Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Alasan Lapas Ajukan Bebas Bersyarat Koruptor Nazaruddin
    News

    Alasan Lapas Ajukan Bebas Bersyarat Koruptor Nazaruddin

    February 2, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Alasan Lapas Ajukan Bebas Bersyarat Koruptor Nazaruddin

    Nazaruddin

    Jakarta – Mantan Bendahara Umum (Bendungan) Partai Demokrat diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung ‎mendapat pembebasan bersyarat. Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko tak membentah mengenai usulan tersebut.‎

    “Baru kita usulkan pembebasan bersyaratnya,” kata Dedi Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

    Pembebasan bersyarat ini, sebut Dedi, baru diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut Dedi, usulan itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

    “Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menkumham,” ujar dia.

    Menurut Dedi, Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, Nazaruddin yang berstatus sebagai Justice Collaborator telah membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Nazaruddin juga sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Nazaruddin s‎elama menjalani masa hukuman, sejak 2013 hingga 2017, ‎mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sebanyak 28 bulan.

    “Kalau saya lihat sudah. Sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar. Kemudian malah sudah lewat tanggal 2/3 (masa hukuman)-nya, tanggal 19 Desember 2017,” tutur Dedi.‎

    Kendati nantinya usulan pembebasan bersyaratnya disetujui, Nazaruddin tak serta merta langsung menghirup udara bebas. Dia diharuskan menjalani masa asimilasi atau proses pembauran narapidana dengan kehidupan masyarakat terlebih dahulu.

    Nazaruddin berdasarkan pehitungan ‎baru akan bebas pada 2020. “Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. Sekitar 2020 nanti dia bebas,” tandas Dedi.‎

    Nazaruddin diketahui merupakan terpidana 13 tahun pidana penjara atas dua kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda.

    Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

    Juga dianggap memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
    ‎
    Hukuman Nazaruddin dalam kasus itu kemudian diperberat ‎Mahkamah Agung. Hukuman‎ 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta diperberat menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
    ‎
    Saat menjalani masa hukuman ini, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Bos Permai Grup itu‎ divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

    Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. ‎Dari uang itu, Nazaruddin salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
    ‎
    Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis, “Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.”
    ‎
    Syarat-syarat pemberian pembebasam bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
    ‎
    Dikonfirmasi terpisah‎, Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Febri, pembebasan bersyarat maupun asimilasi terhadap Nazaruddin merupakan kewenangan Lapas karena statusnya saat ini merupakan narapidana.
    ‎
    “Proses asimilasi menjadi kewenangan Lapas karena posisinya sudah menjadi Narapidana,” ucap Febri.

    TAGS : Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28654/Alasan-Lapas-Ajukan-Bebas-Bersyarat-Koruptor-Nazaruddin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Dukung Lembaga Pengawas untuk KPK
    Next Article Putra Tertua Mendiang Fidel Castro Wafat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.