Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV
    News

    Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV

    March 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.

    KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.

    KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.

    KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

    KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBakal Lawan Vicky Prasetyo Tinju, Deddy Corbuzier Yakin Azka Menang
    Next Article Fakta tentang Sosok Terawan dan Hubungan Adem-Panasnya dengan IDI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.