Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV
    News

    Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV

    March 26, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.

    KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.

    KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.

    KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

    KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBakal Lawan Vicky Prasetyo Tinju, Deddy Corbuzier Yakin Azka Menang
    Next Article Fakta tentang Sosok Terawan dan Hubungan Adem-Panasnya dengan IDI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.