JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, pada Senin (28/3) ini. Mantan Staf Khusus Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022. Kasus ini telah menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Ma’sud),” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/3).
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim Penyidik KPK yang akan memeriksa Andi Arief. Namun diduga pemeriksaan tersebut karena Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud, adalah sorang kader Partai Demokrat.
Di partai yang dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut, Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Saat ditangkap KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Abdul Gafur Mas’ud diamankan bersama 10 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022 lalu.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link