Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol
    News

    Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol

    February 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol

    Ilustrasi Gedung DPR

    Jakarta – Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk “kerakusan” partai politik (Parpol) di DPR.

    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR hanya memperlakukan fungsi legislasinya sebegitu sempitnya hingga hanya berpikir bagaimana memuaskan syahwat “bagi-bagi kue kekuasaan”.

    “Kalau sebuah RUU disusun hanya untuk memikirkan kepentingan jangka pendek bagi-bagi kekuasaan, maka rakyat dirugikan karena DPR hanya terus akan menjadi ladang kekuasaan parpol semata, bukan ladang perjuangan aspirasi rakyat,” kata Lucius, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/2).

    Menurutnya, pimpinan DPR, MPR dan DPD merupakan jabatan fungsional bukan hirarkis. “Mereka mestinya setara dengan anggota lain namun berbeda pada fungsi atau cara kerja atau bidang tugas saja,” tegasnya.

    Karena fungsional, kata Lucius, maka tak masuk akal memaksakan penambahan kursi pimpinan di saat waktu masa jabatan DPR, MPR dan DPD hanya tinggal setahunan.

    “Apa yang signifikan bisa dihasilkan para pimpinan itu diwaktu yang begitu terbatas?
    Fungsi legislasi juga rusak karena orientasi pembuatan RUU hanya untuk jangka waktu pendek, untuk kepentingan yang sangat pragmatis yakni urusan bagi-bagi jatah antar fraksi saja,” katanya.

    Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi untuk pimpinan DPD. Kesepakatan itu diambil setelah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) dan rapat kerja dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2) malam.

    TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Parpol

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28928/Penambahan-Kursi-Pimpinan-DPR-Bukti-Kerakusan-Parpol/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBermuda Legalkan Perkawinan Sejenis
    Next Article Mimpi Terbang Tinggi Bersama Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.