Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol
    News

    Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol

    February 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penambahan Kursi Pimpinan DPR, Bukti "Kerakusan" Parpol

    Ilustrasi Gedung DPR

    Jakarta – Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk “kerakusan” partai politik (Parpol) di DPR.

    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR hanya memperlakukan fungsi legislasinya sebegitu sempitnya hingga hanya berpikir bagaimana memuaskan syahwat “bagi-bagi kue kekuasaan”.

    “Kalau sebuah RUU disusun hanya untuk memikirkan kepentingan jangka pendek bagi-bagi kekuasaan, maka rakyat dirugikan karena DPR hanya terus akan menjadi ladang kekuasaan parpol semata, bukan ladang perjuangan aspirasi rakyat,” kata Lucius, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/2).

    Menurutnya, pimpinan DPR, MPR dan DPD merupakan jabatan fungsional bukan hirarkis. “Mereka mestinya setara dengan anggota lain namun berbeda pada fungsi atau cara kerja atau bidang tugas saja,” tegasnya.

    Karena fungsional, kata Lucius, maka tak masuk akal memaksakan penambahan kursi pimpinan di saat waktu masa jabatan DPR, MPR dan DPD hanya tinggal setahunan.

    “Apa yang signifikan bisa dihasilkan para pimpinan itu diwaktu yang begitu terbatas?
    Fungsi legislasi juga rusak karena orientasi pembuatan RUU hanya untuk jangka waktu pendek, untuk kepentingan yang sangat pragmatis yakni urusan bagi-bagi jatah antar fraksi saja,” katanya.

    Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi untuk pimpinan DPD. Kesepakatan itu diambil setelah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) dan rapat kerja dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2) malam.

    TAGS : RUU MD3 Pimpinan DPR Parpol

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28928/Penambahan-Kursi-Pimpinan-DPR-Bukti-Kerakusan-Parpol/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBermuda Legalkan Perkawinan Sejenis
    Next Article Mimpi Terbang Tinggi Bersama Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.