JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahan bakar dengan oktan 90, yakni Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
“Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3).
Adapun, untuk realisasi penyaluran Pertalite secara year to date sampai Februari lalu mencapai 4,258 juta kilo liter (kl) atau melebihi kuota 18,5 persen.
Jika Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, nantinya hingga pada akhir tahun 2022, BBM jenis tersebut akan mengalami over-kuota sebesar 15 persen atau 26,5 juta kl dari kuota normal yang ditetapkan 23,04 juta kl.
Diketahui bahwa saat ini, stok dan coverage days Pertalite sebesar 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari. Meskipun begitu, Pertamina sendiri masih mempertahankan harga Pertalite di angka Rp 7.650 per liter.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link