Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PKB: Kritik kepada Pemerintah Harus Dilindungi
    News

    PKB: Kritik kepada Pemerintah Harus Dilindungi

    February 11, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PKB: Kritik kepada Pemerintah Harus Dilindungi

    Politikus PKB, Lukman Edy

    Jakarta – Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak membatasi dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, kebebasan dalam menyampaikan aspirasi atau kritik kepada pemerintah harus dilindungi konstitusi.

    “Tetapi prinsip-prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan melakukan kritik terhadap jalannya pemerintahan tetap harus dilindungi,” kata Lukman, Jakarta, Minggu (11/2).

    Sehingga, kata Lukman, jangan sampai pasal tersebut membatasi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, bagi para aktivis reformasi yang menggedor ketentuan-ketentuan seperti itu harus bersatu menentang, jika harus dipaksakan pasal penghinaan presiden itu tanpa reserve.

    “Sehingga kemudian membatasi kebebasan kita berpendapat. Dan membatasi kebebasan kita untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan seorang presiden, misalnya,” katanya.

    Untuk itu, kata Lukman, pihaknya masih menunggu draft terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut. Misalnya, pasal-pasal mengenai sanksi tentang penghinaan presiden.

    “Intinya PKB ingin, boleh ada rambu-rambu kepada kita supaya kita ini tidak terlalu vulgar, tidak terlalu bebas sampai kepada menghina presiden dengan tanpa etika,” tegasnya.

    Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

    Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

    Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

    Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP.

    Dimana, dalam Pasal 238 terdapat dua ayat:

    (1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
    (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

    Pun demikian dengan Pasal 239 juga memuat dua ayat:

    (1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
    (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

    TAGS : Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi PKB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29044/PKB-Kritik-kepada-Pemerintah-Harus-Dilindungi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRommy Goyang Bandung Kampanyekan Rindu
    Next Article Cak Imin Sebut Museum Multatuli Simbol Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.