Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ada 2.897 Laporan THR pada 2021, Menaker Harap Tahun Ini Berjalan Baik
    Ekonomi

    Ada 2.897 Laporan THR pada 2021, Menaker Harap Tahun Ini Berjalan Baik

    April 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ada 2.897 Laporan THR pada 2021, Menaker Harap Tahun Ini Berjalan Baik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan temuannya selama Posko THR 2021 dilaksanakan. Dikatakan bahwa terdapat 2.897 laporan pada 2021 terkait pembayaran THR.

    “Berdasarkan laporan Posko THR 2021 yang dilaksanakan pada 20 April sampai 12 Mei 2021 pada waktu itu tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

    Dari data tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data yang melakukan pengaduan, diperoleh data aduan resmi sebanyak 444 kasus. Jumlah tersebut pun segera ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi di mana hasil rekomendasi akan diserahkan kepada gubernur, bupati dan walikota untuk memberikan sanksi.

    Pada kesempatan yang sama Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, kasus pembayaran THR pada 2021 itu telah diselesaikan. “Ini ada yang sudah diselesaikan. Alhamdulillah selesai dibayar sesuai dengan tuntutan dan ada juga yang memang ketentuan perjanjian bersama, itu pun bisa menandakan bahwa hak dari pekerja itu sudah dibayarkan,” terangnya.

    Terkait dengan sanksi, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.

    “Ini ada sanksi administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAturan Pajak Kripto Disahkan, Aspakrindo Cemas Investor Kabur
    Next Article Ditangkap, Belasan Penyalahguna BBM di 6 Wilayah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.