Anak Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen

Anak Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen

JawaPos.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan anak-anak usia di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa melakukan tes antigen dan PCR. Syarat mudik dengan tes PCR dan antigen itu diperuntukkan bagi orang dewasa di atas 18 tahun.

“Kami memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” kata Budi dalam keterangan resmi Kemenkes, Rabu (20/4).

“Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” kata Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing. Pemerintah juga menyiapkan pos vaksinasi di sentra-sentra pemudik bagi mereka yang belum vaksin dan booster.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Marieska Harya Virdhani


Credit: Source link

Related Articles